Kuasa Hukum Minta Dua Tersangka Kasus Judi Togel Dilepas, Ini Alasannya
Kasus Judi Togel – Proses hukum Fadhela Cornelia Permatasari dan Yolanda Eka Oktavia, dua tersangka kasus perjudian di Semarang, belum bisa dipastikan.
Dua orang wanita diamankan oleh Polisi Semarang Sejak 24 Oktober 2021 Jl. WR. Supratman.
Dan dua orang ini ditahan di Malpores Gajahmungkur. Hingga Sekarang kasus ini belum disidangkan.
Octav Datus yang merupakan Penasehat hukum berkata bahwa mereka ditangkaap di warung yang menjual togel. Dan keduanya hanya karyawan saja. ” Pada Proses penyelidikan ini kami ditahan selama 90 hari usai perparjangan selama 2 kali,” ucapnya yang menjemput kedua orang tersebut di MAlpores Gajahmungkur Pada Minggu malam (23/1/2022).
Menurut penasehat bahwa untuk penahanan sebenarnya sudah berakhir sejak (22/1/2022). Dia akhirnya menjemput kliennya, karena secara hukum keduanya harus dibebaskan dari tahanan.
Kasus Judi Togel
“Tetapi dari penyidik bahwa penahanan tetap diperpanjang, Tetapi mereka tidak mendapatkan bukti untuk perpanjangan penahanan.
Namun, setelah menunggu surat perpanjangan penahanan, baru keluar sekitar pukul 07.00 WIB. 19.00 WIB,” jelasnya.
Ia mengatakan masa penahanan kliennya diperpanjang lagi hingga 21 Februari 2022.
Ia menyayangkan kasus kliennya bukan kasus yang membutuhkan penahanan lama.
“ Kami cukup menyayangkannya untuk proses penyidikan yang cukup lambat dalam melakukan proses penanganan kasus ini i,” jelasnya.
Octav meminta Kapolda Semarang melalui Kasatreskrim untuk tidak mengeluarkan surat perpanjangan. Untuknya, proses penahanan ini pada Sabtu ( 22/1/2022 ) sampai surat perpanjangan diterbirkan dapat dianggap ilegal.
“Kami keberatan dan kami akan menempuh jalur hukum praperadilan, dan melapor ke Propam atau menulis surat kepada Kapolda dan Kapolri,” katanya.
Dia mengatakan alasan kasus kliennya tidak segera dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih ada saksi yang belum bisa dihadirkan untuk diperiksa.
Dia mempertanyakan mengapa saksi dalam kasus ini tidak dipanggil selama 90 hari.
” Kami tau bahwa kasus ini dipaksa. Karena ada dua orang lagi yang ditangkap bersama klien kami, kami sudah dibebaskan. Dan mereka ber2 masih di dalam tahanan karena masanya untuk penahanan diperpanjang. ” Ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan mengatakan, perpanjangan masa penahanan telah diperpanjang pada Jumat (21/1/2022) dan sah-sah saja. Namun surat tersebut belum diberikan oleh tim kuasa hukum tersangka, bukan masalah administrasi.
“Saya diberitahu hari itu dan tidak lewat 1 x 24 jam,” katanya saat dihubungi Tribun Jateng, Senin (24/1/2022).
Dikatakannya, untuk P21 kedua tersangka saat ini masih dalam proses. Namun, persoalannya sekarang, saksi yang disebut-sebut sebagai bos atau pemilik oleh tersangka tidak mau hadir.
“Bos berinisial TG itu diduga anggota lembaga sampingan. TG ditetapkan sebagai tersangka sebagai bosnya,” katanya.
Donny mengaku proses penahanan sudah melebihi 90 hari. Namun, penahanan tersangka telah melalui perpanjangan sidang terakhir.
“Soal perpanjangan bukan milik kita. Karena JPU enggan masuk P21 untuk kasus ini. Biasanya JPU akan menahan masa penahanan sampai habis sebelum masuk P21,” jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang menunggu kejaksaan untuk melaksanakan P21. Dia juga mengizinkan penasihat hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan.
“Jika kasus ini dianggap cacat hukum, silakan mengajukan praperadilan,” tambahnya.
Baca Juga : Penjual Nomor Togel Ditangkap Polisi, Karena Memasang Melalui Whatsapp