Penjual Nomor Togel Ditangkap Polisi, Karena Memasang Melalui Whatsapp

Ads-Giff-52-Togel
Nomor Togel – Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, Eko Supriyanto (31) belum lama ini ditangkap Polsek Kerambitan. Pria yang tinggal atau kost di kawasan Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini ditangkap karena menjadi pengedar togel online OLXTOTOJITU.

Kepolisian sudah berhasil menyita selembar paito dan uang tunai senilai 90 ribu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, berawal dari informasi yang diterima polisi, maraknya kegiatan perjudian togel di kawasan Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Polres Kerambitan kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mendapat informasi dari sejumlah orang atau rekannya di sekitar lokasi bahwa Eko Supriyanto adalah pengedar togel online.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya pada Minggu 20 Februari 2022.

Nomor Togel

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memang melakukan perjudian togel online.

Ia melakukannya sejak Maret 2021 dan baru saja menerima pesanan atau nomor undian pasangan dari masyarakat dan juga rekan-rekannya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menerima pesanan pasangan nomor melalui WhatsApp, telepon atau pertemuan tatap muka.

” Pelaku tertangkap di tempat tinggalnya yaitu kost. Dia memang menerima pesanan atau memasang nomor undian melalui online (chat dan telepon) atau offline ,” Ucap Kapolsek Kerambitan, Bambang Gde Artha ketika dikonfirmasikan kembali, Minggu. 27 Februari 2022.

Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku juga mengaku telah membuat akun judi togel sejak Maret 2021.

Kemudian sekitar September 2021, hingga ditangkap, ia menerima pesanan atau sepasang nomor undian dari pelanggannya.

“Cara melakukannya adalah dengan menyimpan obrolan atau pesan orang yang mempostingnya. Nomot Togel yang dipasangkan akan keluar sehingga lebih mudah untuk diingat” Karena pelaku menggunakannya untuk judi togel online.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku, selembar Paito dan juga uang tunai senilai Rp. 90 ribu.

Akibatnya, pelaku, Eko Supriyanto dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Erwin Penjual Togel Ditangkap Karena Menunggu Pelanggan Judi Togel!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *