Terjerat Hutang Judi Online, 2 Pemuda Tasik Bobol Konter Ponsel
Airforcebalbharatischool – Dua pencuri toko ponsel di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap. Kepada petugas, mereka mengaku bahwa mereka sudah mencuri puluhan ponsel sebab terjerat pinjaman online dan judi online.
Dua pelaku, Riyanto (19) dan Medan Abdillah (24), warga Kecamatan Karangnunggal, pekan lalu mencuri 51 ponsel Android berbagai merek. Pelaku masuk ke loket dengan memanjat papan reklame di dekat toko ponsel di lantai dua.
Salah satu pelaku kemudian mendobrak kunci dan mengambil semua ponsel dari jendela. Sementara yang lain, menunggu di luar toko untuk menerima HP yang dicuri.
“Kami sudah berhasil mengungkap pembobolan toko handphone di Bantarkalong, pelakunya adalah RO dan AZ,” kata AKP Dian Pornomo, Kepala Bareskrim Polres Tasikmalaya saat melepaskan kasus tersebut, Senin (14/3/2022).
Di depan polisi, keduanya mengaku berbagi dua ponsel curian dan itu untuk main judi dan bayar utang. Satu mendapat 29 ponsel dan 22 ponsel lainnya. Puluhan ponsel baru, beberapa di antaranya berhasil dijual oleh kedua pelaku di kawasan Tasikmalaya, Bandung, Cimahi, dan Karawang.
“Mereka berbagi 2 ponsel curian. Mereka menjual 22 unit. Rata-rata satu ponsel dihargai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” kata Dian.
Dari tangan pelaku, polisi sudah mengamankan 29 ponsel, linggis, dan gunting. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 79 juta.
“Korban kehilangan uang sebanyak Rp 74 juta, dari 51 HP berbagai merek yang dicuri. Sedangkan pelaku RO sebelumnya juga telah berusaha membongkar ATM,” jelas Dian.
Pelaku mengaku bahwa ia nekat membobol toko HP sebab ia terdesak utang pinjaman online dan judi online.
“Saya mempunyai hutang dan dia mau bermain judi online. Kami tahu tokonya dan sudah diincar Pak,” kata Medan.
Pemilik loket, Depi Paramadhita (45) mengatakan, sebanyak 51 ponsel hilang dengan total kerugian Rp. 74 juta.
“Kami berterima kasih kepada polisi yang sudah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku. Semua HP yang hilang adalah baru dan total kerugian adalah Rp. 74 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari 51 ponsel curian tersebut, ponsel termahal adalah Rp. 8 juta, seperti merek Samsung dan Vivo dan iPhone. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 sd 4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga : Erek Erek 01 I Mimpi Angka 01 I Togel 2D 3D dan 4D