Warga Desa Sanga Muba Mendagang Togel Offline, Sudah Ditangkap Polisi!!

togel offline

Ads-Giff-52-Togel
Togel Offline – Purwira, 34 tahun, warga Dusun II, Desa Ngulak II, Desa Sanga, Kabupaten Muba, nekat membuka judi togel hitam online di wilayahnya Ngulak II Sanga Desa. Dia telah melakukan bisnis terlarang ini selama dua bulan terakhir.

Aksi Purwira yang merupakan pengedar togel ditangkap polisi dan langsung diamankan Bareskrim Polres Sanga, Polsek Desa Muba, Minggu (14/11/21) malam. Selain pelaku yang ditangkap, rekap undian dan uang hasil undian juga langsung dibawa ke Mapolsek.

Penangkapan Purwira dilakukan Bareskrim Polres Sanga Desa di depan rumahnya sambil merekap hasil perjudian. Polisi menerima informasi ini dari masyarakat tentang mengganggu praktik perjudian online.

Togel Offline

Kapolsek Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SIk, SH, MH melalui Kapolsek Desa Sanga Iptu Yohan Wiranata mengatakan, pelaku telah melakukannya selama 2 bulan dengan omzet pendapatan harian Rp. 200 ribu dan digunakan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku ini sudah menjalankan usaha ini selama dua bulan, sebagai mata pencaharian untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya, Senin (15/11/21).

Yohan menuturkan, saat dilakukan penggeledahan pada badan atau pakaian pelaku, ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Samsung Silver yang berada di saku kanan celananya, 1 pulpen merk standar warna hitam tergeletak di atas meja, 2 buah kertas yang berisi secarik kertas. rekap hasil undian. ada di atas meja. di atas meja dan Rp. Uang tunai 185.000 ditemukan di saku celana kanan tersangka.

“Selama ini pelaku berhasil melakukan ronde judi online mengikuti ronde luar negeri,” jelas Yohan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) sampai dengan 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar.

Baca Juga : Warga Kesal, Bandar Toto Gelap Tanjung Ampalu Disita Polsek Sijunjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *