Polri Sebut Binomo Judi Online Ilegal Sebagai Penipuan
Bareskrim Polri membenarkan bahwa aplikasi Binomo yang dibawa Indra Kenz termasuk dalam kategori perjudian ilegal. Penyidik menilai ada unsur hoax atau berita bohong sampai penipuan.
“Ada dugaan tindak pidana perjudian online dan penyebaran berita bohong lewat media elektronik dan penipuan atau tindakan penipuan atau tindak pidana pencucian uang melalui keterangan tertulis dari terlapor IK dkk, Jumat (11/2).
Whisnu mengatakan, Indra Kenz sudah promosikan Binomo melalui akun media sosialnya. Yakni akun Youtube, Instagram serta Telegram.
“Dengan tawarkan keuntungan lewat apk trading Binomo, maka Aplikasi ini legal serta resmi di Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, IK juga menunjukkan kelebihan dari aplikasi tersebut. Selanjutnya, ajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo.
“Terlapor mengajarkan strategi trending di aplikasi dan terus menunjukkan hasil yang menguntungkan. Lalu akhirnya korban ikut untung dan rugi,” tutup Whisnu.
Iklan : Untuk Anda yang ingin bermain game online tanpa modal dan mendapatkan uang yang banyak, Anda dapat mengunjungi situs kami di tunoticierodigital.com
Sebelumnya, 8 warga mengunjungi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah menimbulkan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.
Laporan ini terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022.
“Kami kini baru saja membuat laporan polisi terkait opsi biner ini, khususnya aplikasi Binomo,” kata kuasa hukum korban, Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2).
Para korban melaporkan bahwa Aplikasi atas tuduhan perjudian online, hingga perdagangan ilegal. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 2 miliar lebih.
“Kerugian koordinator sendiri Rp. 550 juta. Tapi disini yang datang ke Bareskrim, total kerugian delapan orang ini adalah Rp. 2,467 miliar,” jelas Finsesius.
Baca Juga : Main MPL Dapat Uang, Pahami Cara MainNya!!