Polisi Sebut 19 Tersangka Judi Online di Situs Pemerintah

judi online

Airforcebalbharatischool – Polisi menetapkan 19 tersangka kasus Judi online yang dilakukan melalui modus iklan backlink di ratusan website pemerintah, khususnya di situs institusi pendidikan.

Kabag Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi dan peran yang berbeda. Menurut Argo, rata-rata usia tersangka ialah 21 tahun.

“Tersangka sekitar 14 tambah orang 1 tambah 4. Jadi total 19,17 laki-laki dan 2 perempuan. Semua ini ada hubungannya dengan masalah,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/10). . .
Argo mengatakan para tersangka merupakan sindikat judi online yang dilakukan melalui situs web pemerintah. Tim investigasi siber polisi mencatat bahwa para pelaku menggunakan empat situs web kementerian dan 490 lembaga pendidikan sebagai media iklan mereka.

Jendral polisi bintang 2 itu menjelaskan kalau sindikat tersebut memakai situs web pemerintah untuk dapat tingkatkan lalu lintas ke situs perjudian mereka. Namun, dia tidak menyebut kemungkinan lemahnya keamanan situs pemerintah.

“Kenapa orang-orang ini menggunakan website pemerintah? Sebab untuk iklan ini mereka butuh rating,” kata Argo.

Tersangka yang ditangkap adalah ATR (28) yang ditangkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah; AN (30) dan HS (30) ditangkap di daerah Kabupaten Bondowoso, Jawa Tengah; dan NFR (34) yang ditangkap di Malang, Jawa Timur. Keempat orang tersebut berperan dalam menampilkan situs judi online di website pemerintah.

Sementara itu, 15 tersangka lainnya ditangkap di Kecamatan Meruya, Jakarta Barat. Mereka bertindak sebagai penyelenggara atau operator situs.

“Di Jakarta kami menggunakan jasa periklanan. Backlink yang dipasang apa? Misalnya judi dadu, ada beberapa lainnya. Nanti orang akan tertarik bermain judi online,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa komputer, handphone, dan sejumlah buku rekening. Tim cyber kepolisian, lanjutnya, kini masih mempelajari sindikat judi online itu, seperti kapan didirikan, termasuk berapa besar keuntungannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 Juncto pasal 30, ayat 1 2, dan 3 atau Pasal 48 ayat 1 ayat 2 juncto, Pasal 32 ayat 1, 2 atau Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan sebuah Transaksi Elektronik.

Kemudian, juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sekarang Ini sedang kami selidiki dari pelaku, berapa tahun, berapa bulan serta telah akses kemana saja itu semua sedang diselidiki oleh penyidik,” katanya.

Jikalau Anda ingin mencoba bermain Permainan Judi Online dan merasakan kemenangannya dapat mengunjungi Hematologia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *