Penangkapan Dua Orang Pengedar Judi Togel Daerah Depok

Penangkapan – Dua bandar judi togel, DDS (54) dan HH (59) ditangkap Polres Sukmajaya saat menunggu pembeli di Pasar Agung, Sukmajaya, Depok, Minggu (12/10).
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo, mengatakan dua bandar judi togel itu menjadi sasaran pihaknya berkat laporan masyarakat.
Menurut Agus, dua bandar togel yang berbasis di Pasar Agung, Sukmajaya, membuat sejumlah pedagang di sana resah.
Penangkapan Dua Orang Pengedar Judi Togel Daerah Depok
“Keduanya mengganggu pedagang dan pembeli di Pasar Agung. Dan sekarang keduanya sudah ditangkap,” ucap Agus, Minggu (12/10).
Menurut dia, dari tangan keduanya, sejumlah barang bukti diamankan, yakni uang hasil penjualan judi togel Rp. 233.000, buku rekap nomor undian, buku tafsir mimpi, dua handphone, dan dua pulpen.
Jika anda ingin memasang togel secara online anda dapat klik link yang sudah kami berikan olx totojitu “Pelaku nongkrong dan menunggu pelanggan yang memasang nomor togel di pasar. Selain itu, mereka juga menerima pesanan pemasangan melalui SMS,” ujarnya.
Agus menjelaskan dari pemeriksaan keduanya diketahui mengontrak rumah tak jauh dari Pasar Agung.
” Semuanya mengakui sebagai pedagang togel, dikarenakan mereka sudah tidak memiliki pekerjaan yang lain agar hidupnya terpenuhi.” Ucap Agus.
Atas perbuatannya, Agus menambahkan, bandar togel ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami siap untuk memberantas semua perjudian di wilayah Depok, karena sangat meresahkan masyarakat. ” Ucapnya.
Baca Juga : Bamsoet Minta Kepolisian Usut Kasus Judi Online Berkedok Investasi