Pemain Togel Online – Mulyadi, warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, kini harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya sendiri. Pasalnya, pria berusia 27 tahun itu kedapatan mencuri ponselnya pada Selasa (22/3).
Korbannya adalah Babur Royan, 30, guru honorer di Pesantren Mambaul Ulum, Bata-Bata, Pamekasan. Saat itu ia sedang tertidur pulas di musala di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben. Namun, sekitar pukul 04.00 ia kaget karena ponsel yang dicas sudah tidak terlihat lagi.
Ia pun segera bergegas keluar dari masjid untuk mencari tahu dimana letak ponselnya. Sesampainya di luar mushola, ia bertemu dengan seseorang yang gerakannya mencurigakan dan terlihat kebingungan. Saat itu, korban langsung menegur pelaku sambil meminta ponselnya.
Pemain Togel
Namun, pelaku mengelak tanpa mengetahui keberadaan ponsel korban. Dan korban langsung melakukan penggeledahan tubuh terhadap pelaku. Akibatnya, ditemukan ponsel korban di dalam baju pelaku.
Tak hanya itu, saat penggeledahan, korban juga menemukan kunci T. Bahkan, ia mengenakan jimat berupa ikat pinggang kain berwarna hitam. Korban pun langsung menelpon warga sekitar, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Omben.
Kasihumas Polres Sampang Iptu Sunarno mengatakan, setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu, pelaku kebingungan karena rekannya meninggalkannya setelah mengambil ponselnya.
Ada kemungkinan pasangannya pergi karena dia telah membaca situasi yang mengancamnya. “Korban adalah seorang ulama,” katanya.
Sunarno sudah mengaku, dan sekarang para pihak sudah mengumpulkan identitas pasangan pelaku. ” Karena mitra tersebut memiliki status DPO, sehingga kami mengejarnya.” Ucapnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah tiga kali mencuri sepeda motor di Kabupaten Ketapang. Kendaraan yang dicuri adalah Honda Scoopy, Vario, dan Yamaha Jupiter.
“Pelaku ini residivis. Dia dipenjara karena kasus togel olxtotojitu,” jelas Sunarno.
Sunarno juga membenarkan bahwa dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa handphone dan kunci T. Bahkan, mereka juga menemukan benda yang terbungkus kain, yang berdasarkan pengakuan pelaku adalah jimat. “Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini ditahan di sel tahanan Polres Sampang,” pungkasnya.
Baca Juga : Membeli Nomor Togel Ditangkap Polres Denpasar Utara!!