Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sampai Dugaan TPPU
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik. Selain itu, ia juga diduga melakukan penipuan/penipuan dan/atau pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz itu dikeluarkan Direktorat Pidana Ekonomi dan Pidana Khusus Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Bareskrim Direktorat Ekonomi dan Pidana Khusus Polri atas dugaan tindak pidana Judi online dan/atau penyebarluasan berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/penipuan. Perbuatan atau Pencucian Uang yang sudah mengatasnamakan Tersangka IK,” kata Ketua Pengadilan Tinggi, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam ungkapannya.
Sebelumnya, Indra Kenz dengan didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. Indra yang berbaju hitam dan bertopi abu-abu bungkam saat ditanya awak media.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dilaporkan delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polisi.
Indra Kenz adalah salah satu yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Judi Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Palsu Itu Merugikan Konsumen.
Lalu, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga : Deretan App Penghasil Uang, Kaum Rebahan Auto Sultan!