Apa Itu Quotex dan Kasus Aplikasi Judi Online Trading Doni Salmanan
Airforcebalbharatischool – Apa itu Quotex? Diskusi ini menjadi topik hangat karena Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. Berikut penjelasan Quotex, aplikasi online trading yang disebut-sebut terlibat kasus penipuan investasi terkait penetapan tersangka Doni Salaman.
Apa itu Quotex? Aplikasi Quotex secara tiba-tiba jadi viral setelah kasus yang menjerat Doni Salmanan.
Quotex adalah perusahaan pialang yang menawarkan beberapa produk investasi dan perdagangan yang dapat dipilih oleh pedagang yang menggunakan Quotex. Quotex ialah merek dagang Awesome Ltd dan berbasis di Seychelles. Awesome Ltd sendiri merupakan perusahaan yang memiliki lisensi untuk melakukan kegiatan perdagangan secara resmi.
Perusahaan menjadi pialang dan dilisensikan pada November 2020. Perusahaan diatur oleh Pusat Peraturan Hubungan Pasar Keuangan Internasional, tetapi tidak terdaftar di otoritas moneter Seychelles.
Meskipun aplikasi ini berada di bawah naungan FMRRC, Quotex sebenarnya tidak terdaftar di otoritas perdagangan berjangka lokal resmi dan lisensi yang dimiliki oleh Awesome Ltd telah kedaluwarsa. Otoritas Bappebti sendiri sudah mengkonfirmasi hal tersebut. Aplikasi ini hadir di beberapa negara dan digunakan oleh lebih dari 4 juta orang.
Merujuk pada keterangan resmi Quotek, tercatat ada lebih dari 100 ribu transaksi yang dilakukan setiap harinya. Jadi bisa disimpulkan, Quotex bukanlah sebuah media investasi melainkan hanya sebuah platform judi yang memprediksi naik turunnya suatu aset pada waktu tertentu.
Apa peran Doni Salmanan dalam kasus Quotex? Doni menjadi afiliasi dalam perdagangan sistem opsi biner. Doni Salmanan dituduh mengambil keuntungan dari hasil penipuan. Sebab, dia diuntungkan oleh orang yang rugi dalam berdagang. Polisi menduga sistem opsi biner Doni mirip dengan konsep perjudian.
Doni Salmanan diduga melanggar pasal perjudian online, penipuan, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan pencucian uang. “Doni Salmanan dilaporkan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP,” kata Divisi Humas Polri Kombes Pol.
Gatot Repli Handoko. Seperti dilansir Antara, pria yang mengaku kaya dari Bandung ini diduga melakukan tindak pidana perjudian online dan sebarkan berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan. atau tindakan penipuan dan pencucian uang (TPPU).
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Hukumannya maksimal 20 tahun,” kata Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.
Baca Juga : Situs Pemerintah Dibobol Judi Online, 22 Orang Ditangkap