Polda Jawa Timur Menemukan Penipu Arisan Online
Polda Jawa Timur Menemukan Penipu Arisan Online
Ditreskrimsus Polda Jatim melalui Ditreskrimsus terus berupaya mengungkap kasus jaringan penipu arisan online mulai tahun 2020 hingga 2021. Sudah ditemukan 15 kasus sejak dari 2021. Beberapa lainnya sudah diamankan dan sisanya sedang dalam penyelidikan.
Pada tahun 2022 belum menemukan tentang laporan penipuan arisan online.mengatakan satu dari dua kasus berstatus P21 (hasil penyidikan tindak pidana selesai) dengan kerugian mencapai Rp. 500 juta di Surabaya ( SBY ). Satu kasus lagi masih dalam penyelidikan dengan kerugian Rp. 200 juta terdapat di Sampang.
“Anggota arisan online, modenya ada lima slot, untuk slot pertama hingga keempat Anda mendapatkan lebih sedikit tetapi Anda mendapatkannya terlebih dahulu. Pada posisi ke-5 anda akan mendapatkan banyak uang dan kemudian penipuan pastinya dimulai. Agar tidak dicurigai sebagai anggota arisan lain, pelaku mengambil slot pertama dan kedua sebagai modus awal,” katanya.
Kasus penipuan arisan online semakin marak beberapa tahun terakhir, yang terbaru kasus penipuan yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial MS yang bertugas di Polsek Banjarmasin bersama istrinya RA Bhayangkari. MS dicurigai dikarenakan arisan online yang dimainkan masuk ke dalam rekening istrinya.
Wildan menambahkan, kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan uang dimanfaatkan pelaku untuk menjaring peserta sebanyak-banyaknya melalui media sosial (seperti Telegram dan Whatsapp) dan undangan dari keluarga atau kerabat. Para pemain diberikan bungan sebesar 50%.
Para pelaku akan dikenakan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan bunyi ” setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak” Rp. 1 milyar rupiah”.
Tidak hanya itu saja akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP karena penggelapan dan penipuan.
AKBP Wildan juga menjelaskan, dalam pengungkapan kasus kepolisian bekerjasama dengan Cyber Mabes Polri, “Kami harus mengakses media sosial, misalnya membuka telegram, jadi kami mencoba mengakses informasi melalui media sosial,” jelas Wildan.
Supaya warga tidak terkena lagi tentang penipuan ini. Wildan memberitahukan bahwa tidak ada arisan online yang legal. ” Jika anda melihat mendapatkan bunga besar maka itu penipuan dan kami sangat menyarankan untuk anda untuk melakukan di bank atau pegadaian.
Baca Juga : 7 Kasus Laporan Palsu ke Polisi, Gelapkan Uang Pacar Untuk Main Judi Online
