Gelapkan Uang 125 Juta Di Perusahaan Judi Online, Karyawan Ditangkap!!
Perusahaan Judi Online – Dimas Pranantio Sugesti (23) Seorang warga Dusun Talangbaru, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menggelapkan uang lebih dari Rp. 125 juta dari perusahaan pelayaran.
Pelaku sendiri ditangkap Bareskrim Balikbukit dan Bareskrim Polri Lambar di Desa Kaliori RT.10/RW.05 Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (5/1).
Gelapkan Uang Perusahaan Judi Online
Kapolres Balikbukit Iptu Arnis Daely mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik, melalui Bareskrim Ipda Harunur Rasyid, S.H, M.H menjelaskan, modus operandi para pelaku pada 19, 20 dan 21 Juli 2021. The One Pihak Kantor Ekspedisi di Desa Way mengaku belum menyetor. ongkos kirim (COD) dari Kecamatan Suoh Kabupaten Lambar yang sebelumnya disetorkan oleh kurir.
“Uang yang tidak disetorkan sebesar Rp. 125.969.219. Saat itu pelaku sudah kabur dan handphone tidak bisa dihubungi, sehingga pihak perusahaan melaporkan ke Mapolres Balikbukit,” jelasnya.
Setelah melakukan proses penyidikan, akhirnya pada Rabu (5/1), tim dari satuan kerja lapangan (UKL) dan Bareskrim Polres Balik Bukit dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Balikbukit, Ipda Harunur Rasyid dan Polres Balikbukit. Ketua. Satuan Reserse Kriminal Polres Lamber, Ipda Doni Dermawan, menginformasikan keberadaan pelaku. daerah. Desa Kaliori RT.10/RW.05 Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Dengan adanya informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dari kurir Ninja Xpress kepada pelaku, yakni 25 rekaman data audit periode 19, 20, dan 21 Juli 2021.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku, ternyata uang hasil penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pernikahan, pengasuhan orang tua, judi online, dan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya sambil mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga : Ketagihan Judi Online, Suwando Beraksi Bobol Mobil di Demak