Kesal Kalah Judi, Residivis Kasus Pembunuhan Aniaya Teman Hingga Mati
Airforcebalbharatischool – Seorang residivis kasus pembunuhan, Mardani alias Dani Gondrong (48), kembali ditangkap polisi karena menganiaya temannya Abdul Hafis (34) hingga tewas karena judi online. Dani sebelumnya menjadi buronan Satreskrim Polres Palembang, setelah Abdul ditemukan tewas di Lorong Fajar, Desa Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/1/2022). Untuk hindari kejaran petugas, Dani melarikan diri ke Tangerang.
Namun saat kabur, ia memilih kembali ke Palembang karena selalu dihantui ketakutan korban hingga akhirnya ditangkap. Dani mengatakan, sebelum kejadian, dia dan Abdul pernah bermain judi bersama di tempat kejadian.
Dalam pertandingan itu, dia mengaku rugi Rp. 500 ribu. “Saya minta korban Rp 20.000 sebab kerugiannya banyak, tapi korban tidak mau berikan uang,” kata Dani di Polrestabes Palembang, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, temannya tak hanya enggan memberikan Rp. 20 ribu. Korban pun menantang pelaku untuk berkelahi, yang Bikin Dani marah. “Saya langsung pulang untuk ambil pisau, korban masih menunggu saya datang ke tempat kami bermain judi tadi,” katanya. Saat tiba, Dani langsung menikam Abdul dengan 3 tusukan di bagian dada.
Tidak lama berselang, korban berlumuran darah di lokasi kejadian. Sedangkan warga yang sudah mengetahui kejadian tersebut tidak berani mendekat, sehingga pelaku kabur. “Saya minta pacar saya menyuruh korban pergi, namun dia tetap tidak mau, jadi saya jadi lebih emosional,” jelasnya.
Pembubaran Petugas dengan Pemenggalan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pelaku Dani telah memotong rambutnya untuk mengelabui petugas.
Penyidik yang sudah lama mencari Dani langsung menangkap tersangka saat berada di kawasan Himalayan Inn, Desa 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Dari hasil pemeriksaan, Dani juga sempat mendekam di sel tahanan kasus pembunuhan pada 2011.
“Tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama. Motif membunuh korban karena disakiti, tidak diberi uang Rp. 20 ribu karena kalah judi,” kata Kasat. Tri menegaskan, atas perbuatannya, Dani dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban dibunuh dan diancam dengan hukuman maksimal. penjara lebih dari 15 tahun.
Baca Juga : Yang Kecanduan Judi Slot Online Wajib Tahu, Kenapa Judi Bikin Ketagihan?